Pondok Ngujur
Merenungkan Kembali NKRI Harga Mati

Merenungkan Kembali NKRI Harga Mati

Tamaddun06/08/2026
HA

Hayyik Ali M.M

Madiun_ Ketika itu Indonesia belum lahir. Tanah yang hari ini kita pijak, juga masih disebut sebagai wilayah Hindia-Belanda, belum Indonesia. Di masa kolonialisme itu, tepatnya tahun 1936, Nahdlatul Ulama (NU) mengadakan Muktamar XI di Banjarmasin. Salah satu keputusan bersejarahnya berkaitan dengan kedudukan atau posisi tanah air Hindia-Belanda. Keputusan tersebut, hingga hari ini, selalu dijadikan salah satu titik tolak untuk melihat hubungan Islam dan Negara, atau lebih mengerucutnya hubungan NU dan Negara.

Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari bersama ribuan muktamirin merumuskan bahwa tanah Hindia Belanda adalah daarul Islam. Meski dipimpin oleh non-muslim dan tidak secara formal berlandaskan syariat Islam, tanah air Hindia-Belanda wajib dibela dari serangan luar. Rumusan ini merujuk kepada kitab Bughyat al-Musytarsyidiin, karya Syaikh Hasan al-Hadlrami. Dari kitab itu didapat beberapa pertimbangan: negeri ini pada mulanya pernah dipimpin oleh kerajaan-kerajaan Islam; mayoritas penduduknya masih menganut dan mengamalkan ajaran Islam; dan Islam sendiri tidak dalam keadaan diganggu atau diusik.

Literatur fiqih Syafi'iyah mengenal tiga model negara: dar islam (negara Islam), dar harb (negara perang), dan dar sulh (negara damai). Dar Islam merupakan sebuah negara yang secara formal dan fungsional berasaskan syariat Islam. Dar harb adalah negara yang memerangi Islam atau anti-Islam dan harus diperangi karena dapat membahayakan berjalannya negara Islam. Sedangkan Dar sulh merupakan negara dimana masyarakatnya masih menjalankan syariat Islam, meskipun syariat tidak secara legal-formal dijadikan undang-undang negara.

Perlu dicermati, bahwa yang dibela dan dipertahankan oleh keputusan Muktamar Banjarmasin tersebut bukanlah kolonialisme Belanda. Bukan Belanda sebagai sebuah pemerintahan yang sedang menduduki sebuah wilayah. Namun, yang dibela adalah tanah air, dimana mayoritas manusia yang hidup di atasnya masih menjalankan syariat Islam.

Karena, tanpa tanah air yang harmoni, maka orang kesulitan untuk bersujud. Tanpa tanah air yang aman dan adil, maka umat Islam akan kebingungan melakoni ritual-ritual keagamaan. Dan menyelamatkan tanah air berarti pula menyelamatkan muslim yang hidup di dalamnya.

Sedangkan kepada kolonial Belanda, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari bersikap kritis. Pendiri Tebuireng ini berfatwa bahwa haram hukumnya umat Islam bekerjasama dan menerima bantuan berupa apapun dari pihak Belanda. Fatwa KH. Hasyim Asy'ari terbukti efektif. Tidak banyak kalangan santri, wabil khusus NU, masuk bergabung menjadi anggota Koninklijk Nederlandsch Indische Leger (KNIL), tentara pribumi bentukan Belanda. Umat Islam yang naik haji juga tidak menggunakan kapal milik Belanda. Bahkan, ketika itu ulama-ulama mengharamkan meniru gaya berpakaian orang-orang Belanda.

Ijtihad politik KH. Hasyim Asy'ari juga bisa kita temukan dalam Fatwa Jihad 22 Oktober 1945, dikenal dengan Resolusi Jihad, dan kini dikenang melalui Hari Santri Nasional. Melalui fatwa tersebut, Hadratussyaikh mewajibkan setiap muslim di radius 94 km (jarak yang membolehkan jama' dan qashar) untuk berjihad mempertahankan kemerdekan Republik Indonesia dan mengusir Belanda beserta bala bantuannya yang akan kembali menduduki Indonesia.

Padahal, ketika itu Republik Indonesia yang baru merdeka belum memenuhi kriteria imamah sebagaimana literatur fiqih sunni, dan asasnya juga berupa rumusan Pancasila yang menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Artinya, Hadratussyaikh berani pasang badan dunia-akhirat dengan berfatwa jihad untuk mempertahankan sebuah negara baru, Republik Indonesia, yang masih samar wujudnya di masa depan. Apakah negara Islam? Apakah negara sekuler? Atau bahkan, apakah akan menjadi negara sosialis? Semua masih remang kala itu.

Pada 1945 NU menerima adanya negara berideologi Pancasila, kurang-lebihnya negara dari kategori dar sulh atau negara damai/sangga, bukan negara Islam dan tidak pula menentang Islam. Namun, dalam sidang Konstituante pada 1958-1959 NU bersama kalangan Islam lainnya, masih berupaya memperjuangkan berlakunya syari'ah dalam undang-undang negara (berarti membuat negara Islam). Dan pada 1959 NU menerima Dekrit Presiden Soekarno untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Pada tahun 1983-1984 NU juga menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Pemberlakuan asas tunggal oleh Orde Baru itu menimbulkan konflik di internal organisasi-organisasi Islam, antara yang menerima dan yang menolak. Sebagai organisasi Islam yang pertama kali menerima, NU beroleh cibiran dari banyak kalangan.

Negara Tidak Harga Mati, Tapi ...

Berdasarkan kilasan sejarah di atas, kita dapat menemukan kelonggaran pandangan di kalangan ulama-ulama kita terdahulu. Mengakui eksistensi Belanda, pernah. Mewajibkan mengusir Belanda, sudah. Memperjuangkan negara Islam, telah dicoba. Pancasila sebagai asas tunggal, diterima.
Kelonggaran-kelonggaran tersebut, bagi kalangan di luar NU terbaca sebagai satu sikap oportunistik. Dimana NU dapat hidup adaptif dengan berbagai bentuk rezim pemerintahan. Padahal, itulah produk ijtihad fikih siyasah kalangan sunni yang memang sangat fleksibel.

Dalam fikih siyasah, bentuk negara dan sistem pemerintahan tidaklah sakral. Ia bukan perkara wajib yang harus ditegakkan dan dibela mati-matian. Bentuk negara dan sistem pemerintahan bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi. Artinya tidak final.

KH. Afifudin Muhajir, ulama sepuh Sukorejo-Situbondo, dalam berbagai kesempatan mengutarakan hal ini dengan sangat gamblang. Ia membabar fikih siyasah sunni yang mempunyai kelonggaran dalam hal politik. Fikih siyasah bagian dari fikih muamalah. Dan salah satu prinsip penting dalam muamalah adalah apapun boleh dilakukan sepanjang untuk kemaslahatan dan tidak ditemukannya dalil (nash) yang melarang. Bahkan, dalil aql yang berkesesuaian dengan kemaslahatan dan tidak ditemukan larangannya dalam dalil naql (nash) dapat dianggap sebagai bagian dari syariat itu sendiri.

Menurut, Kiai Afif, negara bukanlah tujuan utama dalam Islam. Pemimpin atau Imam juga tidak sakral dan bukan wakil Tuhan di muka bumi. Kepemimpinan bersifat primer, dan pemerintahan bersifat sekunder. Semuanya sekadar wasail atau sarana untuk mencapai tujuan utama.

Lantas, apa tujuan berpolitik, berbangsa, atau bernegara menurut Islam?

Tujuannya tidak lain adalah maqashid syariah yang menurut Imam Asy-Syatibi mencakup 5 hal inti. Yaitu: 1) Hifdzu Ad-Diin atau Menjaga Agama; 2) Hifdzu An-Nafs atau Menjaga Jiwa; 3) Hifdzu Aql atau Menjaga Akal; 4) Hifdzu An Nasl atau Menjaga Keturunan; 5) Hifdzu Al Maal atau Menjaga Harta. Inilah yang menjadi tujuan utama.

Jadi, apa gunanya mensakralkan bentuk, sementara tujuannya justru kerap dilupakan. Berbusa-busa teriak NKRI Harga Mati, namun diam ketika tujuan-tujuan asasi Republik Indonesia dilupakan. Marah ketika ada yang mengkritik pemerintah, sementara nyaman-nyaman saja ketika terjadi penyelewengan-penyelewengan kekuasaan. Dan sebagainya.

Dalam fikih siyasah Sunni, kita juga menemukan bahwa bentuk negara itu longgar, tapi prinsip bernegara "harga mati". Menurut KH. Afifudin Muhajir, setidaknya ada lima prinsip bernegara yang harus diperjuangan dan dipertahankan. Yaitu, 'adalah (keadilan), khuriyah (kebebasan), al musawa (kesetaraan), asyyuro (musyawarah), dan roqobatul ummah (kontrol sosial). Kelima hal ini, jika ditegakkan maka akan berhasil menciptakan pemerintahan yang islami, meski bukan dalam bentuk negara Islam.
Wallahu A'lam Bisshowaab

Catatan: Artikel ini pernah dimuat di Majalah Madrasatul Quran (MQ) Times, Tebuireng Jombang, edisi 18 (Januari-Maret 2024). Penulis merupakan pengisi rutin kolom Opini di majalah tersebut. Artikel dimuat ulang dalam format daring dengan tujuan ketersebaran dan arsip.

Komentar (0)